Mengenal IPKIN

Nah pada kesempatan kali ini kita akan mencoba mengenal suatu organisasi profesi di bidang IT yaitu IPKIN, kita akan membahas semua seluk-beluk mengenai IPKIN, mulai dari sejarah, fungsi, tanggung jawab, dll.

1.    Apa itu IPKIN ?

IPKIN (Ikatan Profesi Komputer dan Informatika Indonesia) adalah sebuah organisasi profesi di bidang IT yang berdiri pada tahun 1974 yang merupakan organisasi nirlaba independent yang beranggotakan para profesional dalam bidang Komputer dan Informatika.

 

2.    Kapan IPKIN berdiri ?

IPKIN sendiri telah berdiri di Indonesia sejak tahun 1974. Awalnya dibentuk dengan nama Himpunan Pemakai Komputer Indonesia (HPKI) pada tanggal 18 April 1974. Beberapa bulan kemudian, tepatnya pada tanggal 30 Juli 1974 dibentuk kepengurusan dan diubah namanya menjadi Ikatan Pengguna Komputer Indonesia (IPKIN). Pada tahun 1975 secara resmi dokumen hukum IPKIN telah tersusun, Logo IPKIN didesign oleh Soenarjono Danoedjo. IPKIN saat itu juga berkantor di BAKOTAN. IPKIN menjadi partner yang baik dengan BAKOTAN. Pada tahun 1978 BAKOTAN juga meminta IPKIN untuk memberikan masukan tentang usia penggunaan perangkat komputer. Dimulai pada 1999 singkatan IPKIN berubah menjadi Ikatan Profesi Komputer dan Informatika Indonesia. Sejak 2003 IPKIN berkembang ke berbagai daerah dan mulai dibukanya beberapa cabang, hingga saat ini terdapat 7 cabang di Medan, Palembang, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, dan Denpasar. Anggota aktif tercatat hingga saat ini berjumlah 233 orang.

NB :

“BAKOTAN (Badan Koordinasi Otomatisasi Administrasi Negara) adalah suatu organisasi pemerintah Indonesia yang dibentuk pada tanggal 4 Juli 1969 untuk menjawab permintaan masyarakat akan perangkat komputer. BAKOTAN selanjutnya difungsikan sebagai penyedia informasi seputar komputer kepada masyarakat yang masih asing dengan teknologi tersebut. Selain itu, organisasi ini juga berfungsi sebagai konsultan pembelian dan penyewaan komputer ke lembaga/ perusahaan terkait yang membutuhkan”.

 

3.    Apa Tujuan & Fungsi dari IPKIN ?

IPKIN bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan dan pengembangan teknologi Komputer dan Informatika di Indonesia guna menunjang Pembangunan Nasional. Untuk itu IPKIN berupaya berperan sebagai wadah komunikasi, konsultasi dan koordinasi antar anggota. Hal itu dilakukan dengan melaksanakan fungsi kegiatan sebagai berikut :

·       Menyelenggarakan dan atau ikut serta dalam kegiatan-kegiatan ilmiah seperti pendidikan, latihan, seminar, ceramah, lokakarya, diskusi dan lain sebagainya yang berhubungan dengan bidang Komputer dan Informatika.

·       Menghimpun, mengelola dan mengembangkan bahan kepustakaan sesuai dengan kemampuan yang ada.

·       Menerbitkan berbagai karya tulis IPKIN (buletin, buku, jurnal profesi). Beberapa judul buku yang pernah diterbitkan oleh IPKIN, antara lain: 10 Years dedication Indonesian Computer Society, Pendidikan Komputer di Indonesia, Regional Standard for Information Technology Professional, Standard Sertifikasi bidang Teknologi Informasi.

·       Mengadakan kerja sama dengan organisasi sejenis baik di dalam maupun luar negeri, selama maksud dan tujuan dari organisasi tersebut tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan IPKIN.

·       Menyelenggarakan usaha lain yang dianggap perlu oleh IPKIN dan tidak bertentangan dengan AD/ART.

 

4.    Bagaimana Tata Organisasi IPKIN ?

Setiap organisasi harus memiliki tata organisasi yang baik, agar organisasi ini dapat berjalan dengan baik dan mencapai tujuan bersama. disetiap organisasi memiliki tata organisasi yang berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan dan jenis organisasi tersebut. Begitu pula dalam organisasi IPKIN, dibawah ini merupakan tata organisasi dalam IPKIN:

·       Rapat Anggota (pemegang kekuasaan tertinggi)

·       Dewan Pengurus (D.Pembina, D.Pengurus Pusat/cabang/harian)

·       Dewan Pengurus 

·       Ketua (Pemimpin IPKIN merupakan penanggung jawab umum atas pelaksanaan dan jalannya IPKIN)

·       Sekretaris Jendral (Pusat koordinasi dalam pengaturan ketatausahaan serta kegiatan kesekretariatan, dokumentasi)

·       Ketua Bidang (Teknologi, Pembinaan, Program, Pendidikan dan Latihan)

Anggota IPKIN terdiri dari beberapa golongan, anggota ini digolongkan berdasarkan kriteria tersendiri. Berikut adalah keanggotaan dari IPKIN :

·       Anggota Biasa (Pendidikan Formal/Non Formal)

·       Anggota Muda (Hobi)

·       Anggota Kehormatan 

·       Anggota Perusahaan

 

5.    Apa saja Prinsip Etika Profesi dalam IPKIN ?

Didalam suatu organisasi komputer atau organisasi lain selalu ada yang namanya prinsip etika profesi. Agar organisasi tersebut dapat tetap memiliki etika dalam menjalankan kegiatannya. Didalam IPKIN prinsip etika profesi dibagi menjadi 8 kategori sesuai dengan kepentingannya. Berikut adalah prinsip etika profesi yang ada dalam IPKIN :

·       Prinsip Standar Teknis (melaksanakan tugas secara profesional sesuai dengan bidang profesinya)

·       Prinsip Kompetensi (mengembangkan pengetahuan dan menggunakan teknologi mutakhir untuk berkompetensi)

·       Prinsip Tanggung Jawab Profesi

·       Prinsip Kepentingan Publik

·       Prinsip Integritas (meningkatkan kepercayaan publik)

·       Prinsip Objektivitas (menyampingkan hal pribadi saat menjalankan tugas)

·       Prinsip Kerahasiaan

·       Prinsip perilaku profesional

 

6.    Apa Tanggung Jawab dibidang moral dalam IPKIN ?

Dalam melakukan kegiatan apapun kita harus memiliki tanggungjawab moral di dalam kegiatan tersebut, terlebih dalam suatu organisasi. dengan tanggungjawab moral kita dapat mempertanggungjawabkan setiap kegiatan yang dilakukan. Tanggungjawab moral yang dimiliki oleh IPKIN adalah sebagai berikut :

·       Bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi dalam rangka intervensi suatu proses

·       Bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi karena kelalaian

·       Bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi karena membiarkan orang lain melakukan perusakan.


7. Sejarah IPKIN SUMUT

Telah dijelaskan diatas bahwa sejak 2003 IPKIN mulai membuka beberapa cabang, salah satu nya adalan IPKIN SUMUT (MEDAN). IPKIN SUMUT beralamat Jdi Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II, Kec. Medan Tim., Kota Medan, Sumatera Utara 20238. untuk kepengurusan nya, IPKIN SUMUT diketuai oleh Dr. Syahril Effendi, S.Si , MIT. 

 

Nah itu dia sekilas penjelasan tentang IPKIN, bagaimana ? apakah kalian sudah sudah sedikit lebih mengenal IPKIN ? jika kalian ingin kita membahas organisasi profesi lain silahkan komen dibawah ya. Semoga informasinya bermanfaat.


Sumber :

-        https://direktoriorganisasiprofesi.wordpress.com

-        http://kharis16.blogspot.com

-        https://www.baktikominfo.id

-        https://ipkinsumut.or.id

 

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Financial Plan

RESUME SEMINAR