Mengukur Profesionalisme
Mengukur Profesionalisme Profesi Guru
Guru adalah penyandang profesi, karena itu guru dituntut untuk profesional dalam bidangnya. Guru profesional adalah guru yang berperan sebagai subyek, bukan sebagai objek. Berdasarkan Permendiknas No 16/2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, guru dituntut untuk mempunyai empat kompetensi, yaitu :
- Pedagogik
- Kepribadian
- Sosial
- Profesional.
Kompetensi utama yang perlu dimiliki guru dalam meningkatkan kompetensi pedagogik yaitu menguasai pengetahuan dan mempunyai kemampuan untuk mempraktikkan keterampilan dasar mengajar di kelas. Dalam Ilmu Kependidikan dikenal adanya 8 ketrampilan dasar mengajar yang harus dikuasai guru dalam pelaksanaan pembelajaran yang efisien dan efektif. Kedelapan keterampilan itu adalah :
- Keterampilan bertanya
- Keterampilan memberikan penguatan kepada siswa
- Keterampilan mengadakan variasi dalam cara mengajar dan penggunaan media/alat pembelajaran
- Keterampilan menjelaskan
- Keterampilan membuka dan menutup pelajaran
- Keterampilan membimbing diskusi kelompok kecil
- Keterampilan mengelola kelas
- Keterampilan mengajar kelompok kecil dan perorangan.
Dalam perkembangannya, profesionalitas
guru menghadapi tantangan untuk mengembangkan kompetensi pedagogik dengan cara
berlatih dan belajar mandiri. Khususnya dalam bidang pembelajaran, seorang guru
profesional juga harus dapat menentukan dan memilih metode atau model
pembelajaran yang tepat sehingga dapat menarik minat siswa terhadap proses
pembelajaran baik yang dilakukan di dalam maupun di luar kelas.
Sudah banyak model pembelajaran
inovatif yang ada dan seyogyanya guru mencoba untuk menggunakannya dalam setiap
proses pembelajaran dan bila perlu mengadakan penelitian terhadap model
pembelajaran inovatif.
Guru yang profesional dalam bidangnya, seharusnya dapat menyajikan proses pembelajaran secara menyenangkan bagi siswa, sehingga dapat memotivasi belajar siswa. Keberanian seorang guru dalam berinovasi dan mempraktikkan ketrampilan dasar mengajar akan berpengaruh secara langsung terhadap prestasi belajar siswa, juga akan membentuk karakter guru menjadi lebih kreatif, sehingga tidak hanya akan berdampak pada pola komunikasi pembelajaran, tetapi juga akan membentuk suasana pembelajaran yang menyenangkan.
Seorang guru yang mempunyai tingkat
profesional tinggi terhadap profesinya sebagai pendidik akan mempunyai semangat
kerja yang tinggi pula. Hal ini didorong oleh cita-cita dan harapan yang ingin
dicapainya. Sebaliknya seorang guru yang rendah tingkat profesioanalitasnya
sebagai pendidik akan cenderung melakukan aktifitas profesinya dengan motivasi
yang kurang dan tidak bersemangat.
Untuk menentukan kadar profesionalitas
guru harus melalui proses pembinaan yang bertahap dan berkesinambungan baik
secara formal maupun informal, melalui kegiatan yang bermanfaat untuk menambah
wawasan di bidangnya sebagai pendidik, antara lain pendidikan dan
pelatihan(Diklat), seminar, lokakarya, dan diskusi ilmiah lainnya. Secara
individual guru juga dapat melakukan pengembangan pribadi (personal
development) baik melalui KKG atau MGMP.
NB :
- Definisi pedagogik telah tertuang dalam undang-undang No.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen yang mengemukakan bahwa kompetensi pedagogik adalah “kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik”.
- KKG (Kelompok Kerja Guru)
- MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran)

Komentar
Posting Komentar