MENGENAL ETIKA PROFESI

Halo sobat, mampir lagi nih ke blog aku, wkwkwk, kali ini kita akan membahas Etika Profesi dan juga me-review jurnal terkait etika profesi. Udah pada penasaran belum, yok langsung aja disimak pembahasan nya.


 

Apa itu Etika Profesi ?

Beberapa ahli mengemukakan pendapatnya mengenai definisi etika profesi. Menurut Muchtar (2016), etika profesi merupakan aturan perilaku yang memiliki kekuatan mengikat bagi setiap pemegang profesi.

Sementara itu, Lubis (1994) berpendapat etika profesi merupakan sikap hidup berupa kesediaan untuk memberikan pelayanan profesional terhadap masyarakat dengan keterlibatan penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas.

Dari penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa etika profesi bertujuan agar setiap orang tetap berada dalam nilai-nilai profesional, bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi profesi yang dipegangnya.

 

Prinsip-Prinsip Etika Profesi

1. Prinsip Tanggung Jawab

Maksud dari prinsip ini adalah bahwa semua profesional wajib bertanggung jawab atas pekerjaan yang dilakukan. Hal ini pun meliputi hasil dari pekerjaan tersebut. Sebagai profesional, Anda juga harus bertanggung jawab atas dampak dari keputusan dan apa pun yang dilakukan dalam pekerjaan pada kehidupan orang lain dan juga masyarakat umum.

2. Prinsip Keadilan

Maksud dari prinsip ini adalah bahwa seorang profesional harus selalu mementingkan nilai pekerjaan dalam pekerjaan. Apapun yang dilakukan harus adil dan diberikan pada siapa pun yang berhak, apalagi bagi profesi yang melayani rakyat seperti petugas kesehatan, polisi, dan lain-lain.

3. Prinsip Otonomi

Profesional dalam dunia kerja memiliki kebebasan dan otoritas untuk bekerja sesuai dengan profesinya. Hal ini juga berarti seorang profesional memiliki hak untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu berdasarkan kode etik profesi yang berlaku.

4. Prinsip Integritas Moral

Dalam etika profesi, integritas moral sangat penting karena merupakan kualitas kejujuran dan prinsip moral yang dilakukan secara konsisten sebagai seorang profesional. Sebagai seorang profesional, kamu harus ingat untuk menjaga kepentingan profesi, diri sendiri, dan juga kepentingan masyarakat.

 

Tujuan Etika Profesi

Etika profesi tidak hanya bertujuan untuk bertindak lebih profesional saat bekerja, tapi juga etika dalam menjaga kesejahteraan orang-orang yang tergabung dalam profesimu.

Selain itu, jika semua anggota profesi dapat menjaga perilaku dan membuat keputusan sesuai dengan aturan etika, maka mutu profesi tersebut pun akan meningkat dan standar baku yang tepat bagi profesi tersebut dapat ditetapkan.

Jadi, setiap orang yang tergabung dalam sebuah profesi harus berpegang pada etika profesi dengan tidak mengembangkan diri sendiri, tetapi juga mengembangkan organisasi serta semua orang yang memiliki profesi yang sama.

 

Manfaat Etika Profesi

1. Profesionalisme

Profesionalisme dalam kerja sangat penting. Hal ini terdengar lumayan menyeramkan, apalagi untuk fresh graduate. Akan tetapi, jika kamu selalu berpegang pada etika profesi dan melakukan pekerjaan sesuai dengan peraturan, kemungkinan besar kamu akan menjadi seorang profesional dengan mudah meski minim pengalaman. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengetahui batasan-batasan dan peraturan etika profesional sebagai seorang pekerja.

2. Peningkatan Tanggung Jawab

Jika melakukan pekerjaan sesuai dengan aturan etika yang berlaku, maka kamu akan dinilai sebagai orang profesional yang mampu mengemban tanggung jawab lebih banyak. Selain itu, hasil pekerjaanmu pun akan lebih berkualitas dan dapat dipercaya.

3. Sistem Kerja Yang Tertib

Jika semua karyawan sebuah perusahaan menjalankan pekerjaan sesuai dengan etika profesi, tugas yang akan dilakukan dapat dilaksanakan dengan tepat dan sesuai. Dengan ini, kemungkinan penyimpangan di perusahaan dapat dihindari dan memperbaiki sistem kerja akan lebih terjaga.

4. Peningkatan Produktivitas dan Efektivitas Kerja

Dengan mengikuti pedoman etika yang baik, sebuah perusahaan akan dapat membangun suasana kerja yang nyaman. Hal ini disebabkan oleh para karyawan yang bisa saling menghargai, menjalin hubungan yang erat, namun tetap menetapkan profesionalitas sesuai dengan pedoman etika yang ada. Kondisi bisnis yang dijalankan juga akan kondusif dan produktif. Akhirnya pekerjaan menjadi lebih efektif.

 

JURNAL TERKAIT ETIKA PROFESI

Jurnal 1

Judul

ETIKA PROFESI BISNIS PADA BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI

Penulis

Iko Sona Saputra

Tahun

-

Pembahasan :

Kode etik seorang programmer adalah sebagai berikut :

  1. Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
  2. Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
  3. Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
  4. Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau telah meminta izin.
  5. Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang di danai oleh pihak kedua tanpa izin.
  6. Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
  7. Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapatkan izin.
  8. Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keuntungan dalam menaikkan status.
  9. Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
  10. Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja dalam pengembangan suatu proyek.
  11. Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.Tidak boleh mempermalukan profesinya.
  12. Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
  13. Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
  14. Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.

Kesimpulan :

Etika dalam berbisnis di bidang IT haruslah selalu dikembangkan oleh setiap individu dalam sebuah perusahaan dari atasan hingga bawahannya semua agar tak ada pelanggaran yang dapat timbul dikarenakan ketidaktahuan atau kurangnya informasi bahkan sampai sengaja memanipulasi data untuk kepentingan sendiri yang mengakibatkan tak hanya perusahaan saja yang rugi namun istilah “bisnis dalam bidang IT” pun ikut tercoreng dan dipertanyakan keamanannya. Sangat diperlukan pemahaman, pengetahuan sampai latihan untuk menciptakan generasi pebisnis IT yang mumpuni dan berakhlak baik dalam menjalankan bisnisnya bersama tim maupun relasi atau hubungannya dengan perusahaan yang lain.


Jurnal 2

Judul

Etika Profesi, Profesionalisme, Dan Kualitas Audit

Penulis

M. Budi Djatmiko, M. Zulfa Hadi Rizkina

Tahun

2014

Pembahasan :

Proses audit yang berkualitas merupakan dambaan setiap pihak untuk dapat menegakkan akuntabilitas dan menjamin indepensi opini yang dihasilkan. Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh bukti empiris mengenai pengaruh etika profesi dan profesionalisme terhadap kualitas audit. Penelitian ini dilakukan pada 10 KAP di Kota Bandung dengan responden sebanyak 30 orang supervisor auditor. Data dikumpulkan dengan kuesioner yang disusun dengan mengikuti skala likert. Untuk menguji hipotesis, data diolah dengan multiple regression. Hasil analisis statistik menunjukan bahwa secara simultan etika profesi dan profesionalisme berpengaruh signifikan terhadap kualitas audit. Secara parsial, etika profesi dan profesionalisme berpengaruh positif dan signifikan terhadap kualitas audit. Hasil ini sekaligus membuktikan teori dan hasil-hasil penelitian sebelumnya yang dijadikan sebagai rujukan.

Kesimpulan :

Penelitian mengenai pengaruh Etika Profesi dan Profesionalisme Auditor terhadap Kualitas Audit dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut:

  1. Etika Profesi berpengaruh positif signifikan terhadap Kualitas Audit. Artinya, Etika Profesi berpengaruh memberikan perubahan yang berarti terhadap Kualitas Audit. Apabila terjadi perubahan sedikit saja pada Etika Profesi maka akan terjadi perubahan yang berarti terhadap Kualitas Audit. Sehingga Semakin tinggi Etika Profesi maka semakin baik pula kualitas audit yang dihasilkan, dan jika terjadi perubahan, hal yang paling berpengaruh dalam Etika Profesi yaitu Sikap Kecermatan dan kehati-hatian.
  2. Profesionalisme Auditor berpengaruh positif signifikan terhadap Kualitas Auditor. Artinya semakin tinggi Profesionalisme Auditor maka semakin baik kualitas audit yang dihasilkan. Dan Profesionalisme Auditor memberikan pengaruh atau perubahan yang berarti terhadap Kualitas Audit, apabila terjadi perubahan sedikit saja pada Profesionalisme Auditor maka akan terjadi perubahan yang berarti terhadap Kualitas Audit. Hal yang paling berpengaruh dalam Profesionalisme Auditor yaitu kebutuhan otonomi.


Jurnal 3

Judul

Manfaat Etika Profesi Konsultan IT Terhadap Kepercayaan Perusahaan

Penulis

Candra Kurniawan

Tahun

2019

Pembahasan :

Ketika mengacu pada kontraktor dan konsultan IT kita berbicara tentang individu yang disewa oleh sebuah perusahaan untuk melakukan peran spesifik untuk pesan tertentu dalam periode waktu. Judul"kontraktor" berasal dari kenyataan bahwa Anda berada di bawah hukum kontrak dengan suatu perusahaan. Misalnya, Anda seorang konsultan analis bisnis disewa oleh sebuah perusahaan untuk menentukan spesifikasi untuk sistem akuntansi baru mereka. Kontraktor biasanya ahli di daerah khusus Informasi Teknologi (IT) atau bisnis. Mereka dibayar pada tingkat signifikan lebih tinggi daripada full time karyawan karena pengetahuan mereka yang berharga. Selain jenis kontraktor independen disebutkan di sini, ada jenis lain, para "konsultan enam besar," yang merupakan karyawan internal yang keluar sebagai konsultan untuk sebuah organisasi atas dasar kontrak. Masalah etika dalam kontrak dan konsultasi kerja bervariasi dari pelanggan penagihan atas, kontraktor yang berada di bawah kualifikasi, dan bekerja di sekitar kontrak hukum itu sendiri. Bab ini dimulai dengan isu-isu etis yang pertama dalam mendapatkan kontrak atau mempertahankan status kontrak Anda melalui jaringan. 

Kesimpulan :

Berdasarkan pembahasan diatas, penulis menyimpulkan peranan konsultan IT terhadap kepercayaan perusahaan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, saling mempengaruhi satu sama lain. Masing-masing pihak diharapkan dapat menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Jika terdapat penyalahgunaan tanggung jawab dari masing masing pihak maka akan menimbulkan kerugian bagi keduanya.


Jurnal 4

Judul

Etika Profesi Guru Pendidikan Anak Usia Dini

Penulis

Zherly Nadia Wandi, Nurhafizah Nurhafizah

Tahun

2019

Pembahasan :

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui etika profesi guru pendidikan anak usia dini di taman kanakkanak di Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif yang bersifat analitik. Responden yang terlibat termasuk guru, dan kepala sekolah. Untuk populasi target dalam penelitian ini adalah guru TK di Kabupaten Padang Timur, Kota Padang di 5 Lembaga TK dengan 41 sampel. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi atau pengamatan, wawancara dan dokumentasi.
berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen juga dipertegas dengan Keputusan Kongres XXI Persatuan Guru Republik Indonesia Nomor Vi /Kongres/Xxi/Pgri/2013 tentang Kode Etik Guru Indonesia, yaitu :

1. Kewajiban guru terhadap peserta didik :
  • Bertindak profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil belajar peserta didik.
  • Memberikan layanan pembelajaran berdasarkan karakteristik individual serta tahapan tumbuh kembang kejiwaan peserta didik.
  • Mengembangkan suasana pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.
  • Menghormati martabat dan hak-hak serta memperlakukan peserta didik secara adil dan objektif.
  • Melindungi peserta didik dari segala tindakan yang dapat mengganggu perkembangan, proses belajar, kesehatan, dan keamanan bagi peserta didik.
  • Menjaga kerahasiaan pribadi peserta didik, kecuali dengan alasan yang dibenarkan berdasarkan hukum, kepentingan pendidikan, kesehatan, dan kemanusiaan.
  • Menjaga hubungan profesional dengan peserta didik dan tidak memanfaatkan untuk keuntungan pribadi dan/atau kelompok dan tidak melanggar norma yang berlaku.
2. Kewajiban guru terhadap orangtua atau wali murid :
  • Menghormati hak orang tua/wali peserta didik untuk berkonsultasi dan memberikan informasi secara jujur dan objektif mengenai kondisi dan perkembangan belajar peserta didik.
  • Membina hubungan kerja sama dengan orang tua/wali peserta didik dalam melaksanakan proses pendidikan untuk peningkatan mutu pendidikan.
  • Menjaga hubungan profesional dengan orang tua/wali peserta didik dan tidak memanfaatkan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
3. Kewajiban guru terhadap teman sejawat (kolega) :
  • Membangun suasana kekeluargaan, solidaritas, dan saling menghormati antar teman sejawat di dalam maupun di luar satuan pendidikan.
  • Saling berbagi ilmu pengetahuan, teknologi, seni, keterampilan, dan pengalaman, serta saling memotivasi untuk meningkatkan profesionalitas dan martabat guru.
  • Menjaga kehormatan dan rahasia pribadi teman sejawat.
  • Menghindari tindakan yang berpotensi menciptakan konflik antar teman sejawat.

Kesimpulan :  

Pembahasan di atas menunjukkan bahwa analisis etika guru pendidikan anak usia dini di Kecamatan Padang Timur Kota Padang, menunjukkan memang ada perbedaan yang terjadi di lapangan. Tetapi dari analisis juga terlihat di beberapa TK ini untuk etika guru sudah berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen juga dipertegas dengan Keputusan Kongres XXI Persatuan Guru Republik Indonesia Nomor Vi /Kongres/Xxi/Pgri/2013 tentang Kode Etik Guru Indonesia yang mana etika profesi guru pendidikan anak usia dini di Kecamatan Padang Timur ini sudah dilaksanakan walaupun belum optimal dalam penerapan nya.


Jurnal 5

Judul

PSIKOLOGI DAN ETIKA PROFESI DALAM NILAI-NILAI ILMU PENGETAHUAN

Penulis

Yanti Kirana

Tahun

2020

Pembahasan :

Kode etik profesi psikolog pertama diberlakukan APA (American Psychological Association) pada tahun 1953 kemudian menjadi acuan dan memuat dalil-dalil etika profesi psikolog yang terdiri atas:
  • Responsibility : karena potensi sensitive dari hasil kerjanya, diharapkan kehati-hatian psikolog dengan mencermati aktivitas yang dilakukan agar dapat mempertanggungjawabkan hasil kerjanya itu pada sejawat, pihak terkait dan menyadari serta dapat mempertanggungjawabkan akibat-akibat yang dapat ditimbulkan. Psikolog harus mempertanggungjawabkan atas segala aktivitas kerja profesionalnya.
  • Competence: psikolog harus memahami limitasi aktivitas profesionalismenya dalam kompetensi yang benar-benar sesuai dengan keahlian, kemampuan dan pengalaman kerja professional yang dimilikinya.
  • Moral and legal standard : psikolog harus menempatkan aktivitas profesionalnya dalam tataran nilai-nilai moral dan hukum arti lingkungan dimana aktivitas profesionalnya itu dilaksanakan. Pemahaman terhadap aturan-aturan hukum yang berkaitan dengan aktivitas profesinya mutlak harus dilakukan agar terhindar dari tindakan hukum terhadap diri, profesi dan keilmuan nya. Pemahaman terhadap nilai moral sosial, budaya, spiritual masyarakatnya sangat menentukan keberhasilan layanan professional yang dibutuhkan.
  • Public statement dari seluruh rencana, proses, metoda, pendekatan, hasil dlsb, dari kerja profesi psikolog harus diupayakan mendatangkan manfaat bagi profesi, profesional dan kemanusiaan, konsumen maupun masyarakat secara keseluruhan. Jenis informasi professional apapun yang merugikan dan tidak bermanfaat harus dikelola dengan arif dan bijak. Psikolog harus menghindari ‘misleading’ dalam kerja profesionalnya akibat misleading dari public statement yang dibuatnya.
  • Prinsip kerahasiaan profesional harus dipegang teguh agar supaya tidak menimbulkan dampak yang berbahaya dan merusak diri, profesi, orang lain maupun komunitas secara keseluruhan. Rekam data psikologis (Psychological record) hanya dipergunakan agar bermanfaat bagi konsumen yang bersangkutan (individu, institusi, komunitas) dan hanya untuk keperluan profesional semata.
  • Prinsip kerja professional psikolog harus mampu dengan jelas menunjukkan manfaat dan komitmen bagi kebaikan hidup konsumen nya. Karena itu diperlukan proteksi bagi psikolog maupun konsumen nya, agar tercapai pemanfaatan maksimal.
  • Menjaga dan memelihara relasi profesional dengan semua pihak yang berhubungan dalam aktivitas profesi agar saling menghargai dan melindungi dalam mencapai hasil kerja profesi yang optimal.
  • Menjaga dan memelihara teknik assessment dan teknik treatment termasuk semua perangkatnya agar tidak disalahgunakan sehingga merugikan kepentingan ilmu, profesi, professional, konsumen maupun masyarakat pada umumnya.
  • Dalam banyak hal, terdapat empati yang kuat untuk menempatkan manusia yang diberikan layanan professional psikologi dalam spora pe libatan (partisipasi) manusia pada aktivitas ilmu pengetahuan yang pada hakekatnya memang ditujukan untuk tercapainya human welfare dan human wellbeing. Sehingga diperlukan perhatian (care) dan assertive yang setara.

Kesimpulan :

Etika yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan ,Etika biasanya berkaitanerat dengan perkataan moral yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidupseseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Ada dua macam etika dalam menentukan baik dan buruknyaprilaku manusia Untuk itu mengapa psikologi tetap memiliki ahli seperti psikolog atau psikiater yang berwenang dalam melakukan penerapan pola perilaku dan juga justifikasi apakah orang tersebut memang mengalami Gangguan Jiwa Pada Manusia Modern atau memang melakukan hal tersebut secara sadar. Hukum pun jelas bisa memperhitungkan berbagai hukuman dan sanksi atau juga keringanan jika terjadi hal tersebut. Dengan adanya moral, manusia akan lebih menghormati satu sama lain. Saling menghormati sehingga terjalin keselarasan dan keharmonisan. Memotivasi manusia untuk bertindak dengan penuh kebaikan yang didasari dan dilandasi oleh kewajiban untuk bermoral yang memberikan sanksi sosial, sehingga setiap individu (manusia) akan memikirkan dan mempertimbangkan semua tindakan yang akan dilakukannya. Moral dapat membentengi kita dari hal buruk. Jika kita telah membentengi diri kita dari hal buruk maka kita akan terhindar dari kejahatan-kejahatan dan tetap bertindak benar meskipun ada godaan. Pemahaman atau pengertian mengenai hal yang baik dan hal yang tidak baik. Dengan kata lain, istilah moral merujuk pada tindakan, perilaku seseorang yang memiliki nilai positif sesuai dengan norma yang ada di suatu masyarakat dengan harapan moral dapat menjadi kemampuan untuk hidup secara harmoni dengan manusia dan makhluk lainnya, dan kemampuan untuk menjadikan dunia ini sebagai wahana kemakmuran dan kesejahteraan bersama agar bangsa tersebut tidak terjadi tindakan-tindakan seperti penyelewengan yang dapat merugikan bangsa dan negara.



panjang ya sobat pembahasannya. tapi gapapa yang penting sobat bisa paham. segini aja kali ya pembahasan kita pada blog kali ini. and as always, bisa komen kalo ada topik yang pengen kita bahas. see u on next post. salam hangat :)



==================================================================================================

Sumber :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenal IPKIN

Financial Plan

RESUME SEMINAR