Pelanggaran Hak CIpta; Pembajakan FIlm
Pelanggaran hak cipta adalah penggunaan karya dilindungi oleh hukum hak cipta tanpa izin, melanggar hak eksklusif tertentu yang diberikan kepada pemegang hak cipta, seperti hak untuk mereproduksi, mendistribusikan, menampilkan atau melakukan pekerjaan yang dilindungi, atau untuk membuat karya turunan. Pemilik hak cipta biasanya pencipta karya ini, atau penerbit atau bisnis lainnya kepada siapa hak cipta telah ditetapkan.
Kasus pelanggaran
hak cipta biasanya diselesaikan
melalui negosiasi langsung, pemblokiran
konten, atau litigasi di pengadilan sipil.
Pelanggaran dengan skala besar biasanya dituntut melalui
pengadilan pidana.
Pelanggaran
hak cipta terdiri dari
2 jenis, yaitu pembajakan
dan pencurian. Pembajakan adalah kegiatan penyalinan file,
distribusi dan penjualan hak cipta secara ilegal. Pencurian adalah
menggunakan salah satu hak eksklusif
pemegang hak cipta tanpa otorisasi.
Pelanggaran hak cipta
umumnya didasari oleh lima motif, yaitu:
- Harga.
- Barang tidak tersedia.
- Daya guna lebih baik, karena iklan, region lock, DRM dll sudah dihilangkan dalam versi bajakan.
- Kualitas barang yang dijual distributor resmi tidak memuaskan.
- Mendownload di website resmi membutuhkan persyaratan yang banyak.
Motif-motif
tersebut memberi dorongan terhadap para
pelaku untuk melakukan pelanggaran. pelanggaran terhadap
hak cipta yang tentunya merugikan banyak pihak, kerugian
tersebut antara lain :
- Merugikan pembuat atau inovator karya.
- Semakin langkanya pasar resmi.
- Mengurangi additional income, karena tidak ada situs resmi yang berinvestasi.
- Banyak iklan yang mengandung pornografi dan perjudian pada situs pembajakan.
Untuk
menghindari kerugian-kerugian tersebut, diperlukan
beberapa upaya untuk mencegah terjadinya
pelanggaran hak cipta, upaya
pencegahan yang dapat dilakukan diantaranya adalah :
- Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pembajakan.
- Modernisasi perlindungan software dan material berhak cipta lainnya.
- Memperkuat SDM penegak hukum di bidang cybercrime.
- Membiasakan untuk meninggalkan penggunaan software bajakan atau mulai menggunakan software gratis.
Contoh Kasus :
Pembajakan Film Keluarga Cemara
Tentang Film Keluarga Cemara
Keluarga Cemara merupakan film Indonesia yang diadaptasi dari cerita bersambung yang dimuat di majalah Hai dan kemudian menjadi novel berseri karya Arswendo Atmowiloto dan sinetron berjudul sama.
Film ini ditayangkan pertama kali dalam Festival Film Asia Jogja NETPAC pada 29 November 2018 dan 3 Januari 2019. Setelah itu film Keluarga Cemara resmi dirilis tayang di Bioskop Indonesia pada 3 Januari 2019. Film ini disutradarai oleh Yandy Laurens sekaligus ditulis oleh Ginatri S Noer dan Yandy Laurens, serta diproduksi oleh Visinema Pictures.
Film ini menceritakan tentang sebuah keluarga Abah, Emak, dan anak-anaknya yang mempunyai kehidupan berkecukupan di Jakarta. Namun, suatu hari mereka harus menghadapi kenyataan bahwa harta benda mereka ludes akibat ditipu salah satu anggota keluarga besar mereka. Beruntungnya Abah mempunyai istri seperti Emak yang selalu setia mendampingi, meskipun sering mengalami perbedaan pendapat bersama anak-anaknya, keluarga Abah selalu memiliki cerita seru dan menyenangkan. Kemudian Abah memutuskan untuk pindah ke desa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Abah dan keluarga harus beradaptasi dengan segala ketidaknyamanan yang tak pernah dialami sebelumnya. Permasalahan datang silih berganti, tetapi keluarga ini tetap bertahan.
Jalannya Kasus :
Visinema Pictures berhasil menyeret pelaku pembajakan film Keluarga Cemara karya Visinema Group ke pengadilan. Pelaku pembajakan yang merupakan warga Jambi, Aditya Fernando Phasyah (AFP), dan mendapatkan vonis 14 bulan penjara dari Pengadilan Negeri Jambi.
Terdakwa Aditya Fernando
Phasyah dilaporkan oleh pihak PT Visinema Pictures pada April 2020 atas dugaan
pidana pembajakan film Keluarga Cemara yang diproduksi Visinema.
Terdakwa, lalu ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa (29/9/2020) di kawasan The Hok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. Sementara rekannya, RBP yang turut dalam pembajakan itu masih menjadi buronan hingga saat ini.
Aditya dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan pembajakan film Keluarga Cemara milik rumah produksi Visinema Pictures. tersangka mengunggah film Keluarga Cemara di platform website DUNIAFILM21.
Tak hanya itu, dalam penelusuran kasus pembajakan ini, AFP telah melakukan pembajakan sekitar 3.000 judul film lokal dan import sejak tahun 2018. Hal ini terdakwa lakukan untuk mencari keuntungan dari iklan yang didaftarkan, mengingat judul film-film tersebut cukup terkenal.
Penuntut Umum Kejati Jambi,
Hariyono, sebelumnya mendakwa Aditya Fernando Phasyah melakukan perbuatan
melawan hukum. Terdakwa disebut memindahkan atau mentransfer informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang
tidak berhak.
Terdakwa juga disebut
mengunggah film bajakan melalui website http://95.217.177.179/, atau
DUNIAFILM21. Terdakwa mengunggah ribuan film-film di platform tersebut. Salah
satunya film produksi Visinema, yakni Keluarga Cemara.
Dalam dakwaan penuntut umum
disebutkan, hal itu dilakukan terdakwa dengan tujuan mengambil keuntungan dari
iklan yang didaftarkan pada platform tersebut. Nama besar film Keluarga Cemara
mampu menarik banyak pengunjung situs. Hal itu diharapkan mampu menarik
iklan-iklan.
Dalam dakwaan itu disebutkan
kalau tarif iklan yang didaftarkan berkisar dari Rp 1.500.000 hingga Rp 3.500.000/iklan
untuk durasi 30 hari. Terdakwa mendapat keuntungan dari iklan tersebut yang
kemudian dibagi rata dengan rekannya RBP, yang saat ini masih buron.
Saat dilakukan penangkapan,
polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya adalah buku tabungan yang
digunakan terdakwa untuk bertransaksi. Kemudian, kartu ATM, flashdisk, laptop,
perangkat komputer dan handphone.
Dakwaan Pasal :
Terdakwa Aditya Fernando
Phasyah didakwa dengan pasal 32 ayat 2 jo pasal 48 ayat 2 UU nomor 11 tahun
2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah dan
ditambah dengan UU nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi
elektronik jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Kemudian, terdakwa juga dikenakan Pasal 113 ayat (3) jo Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e,dan/atau huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Terkini, dalam sidang putusan perkara yang digelar di PN Jambi, Selasa (27/4/2021), Hakim Ketua Arfan Yani, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Majelis hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan," ucap Hakim Ketua Arfan Yani membacakan amar putusan.
Vonis hakim tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan sebelumnya. JPU sebelumnya menuntut terdakwa hukuman 2 tahun penjara. Terdakwa Aditya juga dibebankan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan penjara.
============================================================================================
Note :
- contoh kasus diambil dari salah satu artikel yang telat terbit di liputan6.com link ada di bawah
Sumber :
- https://www.liputan6.com/regional/read/4548469/menelusuri-perjalanan-kasus-pembajakan-film-keluarga-cemara
- https://adoc.pub/etika-profesi-pelanggaran-hak-cipta.html
- https://en.wikipedia.org/wiki/Copyright_infringement
- https://kompas.com
- https://www.tribunnews.com/seleb/2020/05/26/sinopsis-film-keluarga-cemara-tayang-di-sctv-selasa-26-mei-2020-pukul-1925-wib
Hello myself
BalasHapushello :')
Hapus