Pelanggaran Hak CIpta; Pembajakan FIlm

ETIKA PROFESI
PELANGGARAN HAK CIPTA


    Pelanggaran  hak  cipta adalah  penggunaan  karya  dilindungi  oleh  hukum  hak  cipta tanpa  izin,  melanggar  hak  eksklusif  tertentu  yang  diberikan  kepada  pemegang  hak cipta, seperti hak untuk mereproduksi, mendistribusikan, menampilkan atau melakukan pekerjaan  yang  dilindungi,  atau  untuk  membuat  karya  turunan.  Pemilik  hak  cipta biasanya  pencipta  karya  ini,  atau  penerbit  atau  bisnis  lainnya  kepada  siapa  hak  cipta telah ditetapkan.    

    Kasus   pelanggaran   hak   cipta   biasanya   diselesaikan   melalui   negosiasi   langsung, pemblokiran  konten,  atau  litigasi  di  pengadilan  sipil.  Pelanggaran  dengan  skala  besar biasanya dituntut melalui pengadilan pidana.

    Pelanggaran   hak   cipta   terdiri   dari   2   jenis,   yaitu   pembajakan   dan   pencurian. Pembajakan adalah kegiatan penyalinan file, distribusi dan penjualan hak cipta secara ilegal. Pencurian  adalah  menggunakan  salah  satu  hak  eksklusif  pemegang  hak  cipta tanpa otorisasi.


Pelanggaran hak cipta umumnya didasari oleh lima motif, yaitu:

  • Harga.
  • Barang tidak tersedia.
  • Daya  guna  lebih  baik,  karena  iklan,  region  lock,  DRM dll  sudah  dihilangkan dalam versi bajakan.
  • Kualitas barang yang dijual distributor resmi tidak memuaskan.
  • Mendownload di website resmi membutuhkan persyaratan yang banyak.


Motif-motif  tersebut  memberi  dorongan  terhadap  para  pelaku untuk melakukan pelanggaran. pelanggaran   terhadap hak cipta yang tentunya merugikan banyak pihak, kerugian tersebut antara lain :

  • Merugikan pembuat atau inovator karya.
  • Semakin langkanya pasar resmi.
  • Mengurangi    additional    income,    karena    tidak    ada    situs    resmi    yang berinvestasi.
  • Banyak   iklan   yang   mengandung   pornografi   dan   perjudian   pada   situs pembajakan.


Untuk  menghindari  kerugian-kerugian  tersebut,  diperlukan  beberapa  upaya untuk mencegah   terjadinya   pelanggaran   hak   cipta, upaya   pencegahan   yang   dapat dilakukan diantaranya adalah :

  • Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pembajakan.
  • Modernisasi perlindungan software dan material berhak cipta lainnya.
  • Memperkuat SDM penegak hukum di bidang cybercrime.
  • Membiasakan untuk meninggalkan penggunaan software bajakan atau mulai menggunakan software gratis.

Contoh Kasus :

Pembajakan Film Keluarga Cemara

Tentang Film Keluarga Cemara

    Keluarga Cemara merupakan film Indonesia yang diadaptasi dari cerita bersambung yang dimuat di majalah Hai dan kemudian menjadi novel berseri karya Arswendo Atmowiloto dan sinetron berjudul sama.

    Film ini ditayangkan pertama kali dalam Festival Film Asia Jogja NETPAC pada 29 November 2018 dan 3 Januari 2019. Setelah itu film Keluarga Cemara resmi dirilis tayang di Bioskop Indonesia pada 3 Januari 2019. Film ini disutradarai oleh Yandy Laurens sekaligus ditulis oleh Ginatri S Noer dan Yandy Laurens, serta diproduksi oleh Visinema Pictures.

    Film ini menceritakan tentang sebuah keluarga Abah, Emak, dan anak-anaknya yang mempunyai kehidupan berkecukupan di Jakarta. Namun, suatu hari mereka harus menghadapi kenyataan bahwa harta benda mereka ludes akibat ditipu salah satu anggota keluarga besar mereka. Beruntungnya Abah mempunyai istri seperti Emak yang selalu setia mendampingi, meskipun sering mengalami perbedaan pendapat bersama anak-anaknya, keluarga Abah selalu memiliki cerita seru dan menyenangkan. Kemudian Abah memutuskan untuk pindah ke desa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Abah dan keluarga harus beradaptasi dengan segala ketidaknyamanan yang tak pernah dialami sebelumnya. Permasalahan datang silih berganti, tetapi keluarga ini tetap bertahan.

Jalannya Kasus :

    Visinema Pictures berhasil menyeret pelaku pembajakan film Keluarga Cemara karya Visinema Group ke pengadilan. Pelaku pembajakan yang merupakan warga Jambi, Aditya Fernando Phasyah (AFP), dan mendapatkan vonis 14 bulan penjara dari Pengadilan Negeri Jambi.

    Terdakwa Aditya Fernando Phasyah dilaporkan oleh pihak PT Visinema Pictures pada April 2020 atas dugaan pidana pembajakan film Keluarga Cemara yang diproduksi Visinema.

    Terdakwa, lalu ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa (29/9/2020) di kawasan The Hok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. Sementara rekannya, RBP yang turut dalam pembajakan itu masih menjadi buronan hingga saat ini.

    Aditya dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan pembajakan film Keluarga Cemara milik rumah produksi Visinema Pictures. tersangka mengunggah film Keluarga Cemara di platform website DUNIAFILM21.

    Tak hanya itu, dalam penelusuran kasus pembajakan ini, AFP telah melakukan pembajakan sekitar 3.000 judul film lokal dan import sejak tahun 2018. Hal ini terdakwa lakukan untuk mencari keuntungan dari iklan yang didaftarkan, mengingat judul film-film tersebut cukup terkenal.

    Penuntut Umum Kejati Jambi, Hariyono, sebelumnya mendakwa Aditya Fernando Phasyah melakukan perbuatan melawan hukum. Terdakwa disebut memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak.

    Terdakwa juga disebut mengunggah film bajakan melalui website http://95.217.177.179/, atau DUNIAFILM21. Terdakwa mengunggah ribuan film-film di platform tersebut. Salah satunya film produksi Visinema, yakni Keluarga Cemara.

    Dalam dakwaan penuntut umum disebutkan, hal itu dilakukan terdakwa dengan tujuan mengambil keuntungan dari iklan yang didaftarkan pada platform tersebut. Nama besar film Keluarga Cemara mampu menarik banyak pengunjung situs. Hal itu diharapkan mampu menarik iklan-iklan.

    Dalam dakwaan itu disebutkan kalau tarif iklan yang didaftarkan berkisar dari Rp 1.500.000 hingga Rp 3.500.000/iklan untuk durasi 30 hari. Terdakwa mendapat keuntungan dari iklan tersebut yang kemudian dibagi rata dengan rekannya RBP, yang saat ini masih buron.

    Saat dilakukan penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya adalah buku tabungan yang digunakan terdakwa untuk bertransaksi. Kemudian, kartu ATM, flashdisk, laptop, perangkat komputer dan handphone.

Dakwaan Pasal :

    Terdakwa Aditya Fernando Phasyah didakwa dengan pasal 32 ayat 2 jo pasal 48 ayat 2 UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

     Kemudian, terdakwa juga dikenakan Pasal 113 ayat (3) jo Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e,dan/atau huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

     Terkini, dalam sidang putusan perkara yang digelar di PN Jambi, Selasa (27/4/2021), Hakim Ketua Arfan Yani, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Majelis hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan.

     "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan," ucap Hakim Ketua Arfan Yani membacakan amar putusan.

     Vonis hakim tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan sebelumnya. JPU sebelumnya menuntut terdakwa hukuman 2 tahun penjara. Terdakwa Aditya juga dibebankan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan penjara.




============================================================================================

Note :

  • contoh kasus diambil dari salah satu artikel yang telat terbit di liputan6.com link ada di bawah

Sumber :

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenal IPKIN

Financial Plan

RESUME SEMINAR